Belajar dari Kegagalan
PLTSa Putri Cempo Solo
Mengapa Pemilihan Teknologi, Tata Kelola, dan Model Bisnis
Menentukan Nasib Proyek Waste-to-Energy
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen publik, laporan resmi lembaga pemerintah, serta publikasi media tepercaya yang dapat diverifikasi. Seluruh data, angka, dan pernyataan bersumber dari referensi yang dicantumkan secara eksplisit. Artikel ini bersifat analitis-teknis dan tidak memuat tuduhan atau opini hukum yang melampaui apa yang telah diungkapkan dalam sumber-sumber resmi tersebut. PT Centra Rekayasa Enviro tidak memiliki hubungan bisnis, kontrak, maupun kepentingan komersial apapun dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini.
Lebih dari dua tahun setelah inaugurasi pada Oktober 2023, PLTSa Putri Cempo di Surakarta — salah satu dari hanya dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang berhasil dibangun dari 12 proyek strategis nasional — kini menjadi subjek audit investigasi finansial oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kapasitas pengolahan aktual hanya 50–80 ton sampah per hari, berbanding jauh dengan target desain 389–545 ton per hari. Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah studi kasus tentang akibat dari rangkaian keputusan yang tidak didasari oleh analisis yang memadai.
01Latar Belakang: Darurat Sampah dan Ambisi PLTSa Nasional
Indonesia menghadapi situasi kedaruratan sampah yang semakin genting. Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dari total timbulan sampah nasional sebesar 56,98 juta ton per tahun, hanya 33,74 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Selebihnya — sekitar 37,76 juta ton — berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa pengelolaan yang memadai [1].
Kota Surakarta, meskipun tergolong kecil dalam kontribusinya terhadap timbulan sampah Jawa Tengah (peringkat ke-17 dari 29 kota/kabupaten), memiliki rata-rata produksi sampah per kapita yang setara dengan Jakarta. Menurut SIPSN, pada 2023 kota ini menghasilkan 152.974 ton sampah atau sekitar 419 ton per hari — meningkat 40% dibandingkan 2021 [2].
TPA Putri Cempo, yang telah beroperasi sejak 1987 dan dirancang hanya untuk usia layanan 20 tahun, sudah melampaui kapasitasnya sejak 2007. Sejak tahun itu, pengelolaan bergeser dari sanitary landfill menjadi open dumping — praktik yang sesungguhnya telah dilarang oleh Pemerintah melalui Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 [2]. Tekanan inilah yang mendorong pencarian solusi alternatif, dan PLTSa menjadi pilihan yang diambil.
Kerangka Kebijakan: Dari Perpres 18/2016 hingga Perpres 109/2025
Upaya pemerintah mendorong PLTSa sebagai solusi pengelolaan sampah telah berlangsung lebih dari satu dekade. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 menetapkan percepatan pembangunan PLTSa di 7 kota besar, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2017 karena dinilai bertentangan dengan kerangka hukum perlindungan lingkungan. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang memperluas cakupan ke 12 kota, termasuk Surakarta [3].
Presiden Prabowo Subianto kemudian menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang memperluas program menjadi 33 PLTSa nasional dengan mandat kepada Danantara dan PLN, sekaligus meningkatkan harga pembelian listrik PLTSa oleh PLN menjadi 20 sen USD per kWh dan menghapus skema tipping fee [4].
02Fakta Operasional: Kesenjangan Target dan Realitas
Kronologi Proyek
TPA Putri Cempo mulai beroperasi dengan desain usia layanan 20 tahun.
TPA melampaui kapasitas; pengelolaan beralih ke open dumping yang sudah dilarang regulasi.
Financial Business Case (FBC) dikembangkan dengan bantuan ADB. Tender pertama gagal — tidak ada kandidat yang memenuhi syarat. Proyek dinyatakan berhenti karena Pemkot Surakarta menolak memberikan tipping fee.
Perpres 18/2016 menetapkan Surakarta sebagai lokasi PLTSa nasional. Konsorsium PT SCMPP (PT PP Tbk. & PT CMP) memenangkan tender. Perpres 35/2018 diterbitkan.
Konstruksi dimulai, lalu terhenti akibat pandemi Covid-19. Keterlambatan pengiriman alat berat.
Fasilitas diresmikan. Hanya 2 dari 8 generator aktif. SLO diperoleh Februari 2024.
Dua tahun beroperasi: kapasitas aktual hanya ~100 ton/hari dari target 545 ton/hari. Listrik ke PLN: 1,5–1,6 MW dari target 8–10 MW [6].
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi. Kementerian LH mengumumkan audit investigasi finansial atas PLTSa Putri Cempo [7].
Perbandingan Target vs. Realisasi
| Parameter | Target Desain | Realisasi (2025–2026) | Sumber |
|---|---|---|---|
| Kapasitas pengolahan | 389–545 ton/hari | 50–100 ton/hari | [6][7] |
| Generator aktif | 8 unit | 2 unit (awal) | [2] |
| Produksi listrik ke PLN | 8–10 MW | 1–1,6 MW | [6] |
| Pengelolaan abu dasar B3 | Sesuai standar | Dilaporkan disimpan di ruang terbuka (2024) | [2] |
| Status operasional (Mar 2026) | Beroperasi penuh | Dalam proses audit KLH | [7] |
“Sejak dioperasionalkan sampai hari ini tidak efektif. Kami bersama pak Walikota mengkaji dengan serius dan detail permasalahan utama. Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan audit terkait dengan financial appraisal dengan kelayakan operasional PLTSa Putri Cempo.”
— Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari RRI.co.id, 30 Maret 2026 [7]
03Dimensi Teknis: Ketidakcocokan Teknologi Gasifikasi
Akar permasalahan yang paling fundamental adalah pilihan teknologi gasifikasi — teknik pengolahan sampah dengan mengubah material padat menjadi gas sintetis (syngas) melalui proses termal pada suhu tinggi dan kondisi oksigen terkontrol. Secara teori menjanjikan, namun teknologi ini menghadapi tantangan struktural yang fatal di konteks Indonesia.
Mengapa Gasifikasi Bermasalah?
Pertama: karakteristik sampah Indonesia tidak ideal untuk gasifikasi. Biomassa dengan kadar air dan komposisi yang sangat beragam — seperti sampah makanan basah yang mendominasi timbulan sampah Indonesia — menurunkan kualitas syngas yang dihasilkan secara signifikan dan mempersulit stabilitas proses [8].
Kedua: PLTSa Putri Cempo berada di “zona berbahaya” secara kapasitas. Kajian yang diterbitkan dalam Current Status and Future Direction of Gasification Technologies (IntechOpen) menunjukkan bahwa teknologi gasifikasi berhasil pada skala sangat kecil (~20 ton/hari) atau sangat besar dengan teknologi IGCC (2.500–3.000 ton/hari). Untuk kapasitas menengah seperti 200–400 ton/hari — yaitu kapasitas PLTSa Putri Cempo — proyek gasifikasi jarang berhasil mencapai operasi komersial yang stabil [4][8].
Ketiga: rekam jejak internasional gasifikasi skala menengah sangat buruk. Banyak proyek gasifikasi plasma yang diluncurkan pada 2010-an di Inggris dan Asia Tenggara gagal mencapai operasi komersial karena tidak dapat memenuhi ekspektasi kinerja [4]. Ini bukan anomali — ini adalah pola yang terdokumentasi secara akademis.
Sinyal yang Sudah Ada Sejak AMDAL
Laporan kajian WALHI 2024 mendokumentasikan bahwa AMDAL yang dikembangkan DLH Surakarta pada 2018 telah menunjukkan proyeksi kualitas udara ambien yang melampaui baku mutu yang berlaku [2]:
| Parameter | Proyeksi AMDAL PLTSa Putri Cempo (μg/m³) | Baku Mutu PP 21/2021 (μg/m³) | Selisih Kelebihan |
|---|---|---|---|
| NO₂ (per jam) | 663,3 | 200 | +231,6% |
| SO₂ (per jam) | 1.493 | 150 | +895,3% |
| Debu (per 24 jam) | 381,4 | 230 | +65,8% |
Dalam rekayasa sistem pengolahan sampah, pemilihan teknologi harus mengikuti karakteristik feedstock — bukan sebaliknya. Memaksakan teknologi thermal pada sampah organik basah dengan kadar air tinggi adalah inefisiensi fundamental yang berdampak pada seluruh rantai operasional: efisiensi termal, kualitas energi yang dihasilkan, hingga volume dan karakteristik residu yang harus dikelola.
04Dimensi Finansial: Model Bisnis yang Rentan
Ketergantungan Tunggal pada Penjualan Listrik
Berbeda dengan PLTSa Benowo Surabaya yang didukung tipping fee, skema finansial PLTSa Putri Cempo sepenuhnya mengandalkan pendapatan dari penjualan listrik ke PLN. Tidak ada kompensasi tipping fee dari pemerintah kota. Dalam kondisi ini, viabilitas finansial proyek sangat sensitif terhadap dua variabel: volume sampah yang diolah dan harga pembelian listrik [4].
Analisis EBITDA sederhana yang dilakukan oleh WALHI (2024) — menggunakan asumsi LCOE dari IRENA, kapasitas faktor 75%, rasio penjualan listrik ke PLN 3:1, dan harga pembelian 13,35 sen USD/kWh — menunjukkan bahwa bahkan dalam skenario biaya operasi rendah, EBITDA selama 20 tahun operasi hanya sekitar Rp354 miliar, atau kurang dari Rp18 juta per tahun. Dalam skenario biaya operasi tinggi, EBITDA menjadi negatif Rp617 miliar [2].
Angka EBITDA di atas merupakan proyeksi berbasis asumsi yang dikembangkan WALHI. Relevansinya terletak pada implikasi strukturalnya: proyek yang mengandalkan satu sumber pendapatan tanpa buffer tipping fee memiliki margin keselamatan finansial yang sangat tipis terhadap deviasi operasional apapun — termasuk kegagalan mesin, penurunan kadar kalor sampah, atau koreksi harga beli listrik.
Persoalan Harga Pembelian Listrik
Laporan kebijakan Tenggara Strategics (Januari 2026) mencatat bahwa berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2022, harga pembelian listrik yang seharusnya berlaku untuk pembangkit berbasis biomassa dengan kapasitas 5–10 MW adalah 9,86 sen USD/kWh untuk 10 tahun pertama dan 7,89 sen USD/kWh untuk tahun 11–25 — bukan 13,35 sen USD/kWh yang tercantum dalam perjanjian PLTSa Putri Cempo. Apabila penyesuaian harga ini diberlakukan, pendapatan operator akan berkurang 26% pada 10 tahun pertama dan 41% pada dekade kedua operasi [4].
05Dimensi Tata Kelola
Rekam jejak operator PLTSa Putri Cempo menjadi perhatian tersendiri. Komponen PT Citra Metrojaya Putra (CMP) dalam konsorsium PT SCMPP tidak memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi dalam pengoperasian PLTSa sebelum proyek ini — padahal PLTSa Putri Cempo merupakan salah satu proyek percontohan nasional [2].
Entitas yang berada di bawah kepemilikan yang sama, PT Bali CMPP, dilaporkan gagal mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah di Denpasar hingga harus mengirimkan sampahnya ke Surakarta. Pada September 2024, kontrak PT Bali CMPP dengan Pemerintah Kota Denpasar diputus karena dianggap wanprestasi — informasi ini bersumber dari laporan WALHI 2024 dan pemberitaan Detik.com [2][11].
DPRD Kota Surakarta pada awal 2025 mencatat bahwa sejumlah unit produksi RDF (Refuse Derived Fuel) mengalami kerusakan, sehingga kapasitas pengolahan aktual bahkan mungkin lebih rendah dari angka 80 ton per hari yang dilaporkan secara resmi [9].
06Dampak Lingkungan dan Sosial
Laporan WALHI 2024 mendokumentasikan sejumlah dampak negatif yang dilaporkan warga dan dikonfirmasi melalui proses advokasi publik serta pertemuan antara pemerintah kota, operator, dan warga [2][10]:
- Pembuangan abu dasar (bottom ash) yang oleh uji laboratorium operator sendiri diklasifikasikan sebagai limbah B3, namun dilaporkan disimpan di ruang terbuka tanpa pengelolaan sesuai standar;
- Air kondensat dan tar dari proses gasifikasi yang dilaporkan mengalir ke Sungai Jengglong yang bermuara di Bengawan Solo, dengan dampak yang dilaporkan hingga Kabupaten Karanganyar;
- Keluhan kesehatan masyarakat berupa batuk dan gatal-gatal di kawasan Kampung Jatirejo, yang mendorong pemerintah kota memfasilitasi pertemuan antara PT SCMPP dan warga pada Oktober 2024;
- Perluasan area penggunaan lahan melampaui desain awal yang disetujui (2 hektar), karena kebutuhan area pra-pengolahan dan penyimpanan residu yang lebih besar dari yang direncanakan.
Menurut laporan Tempo.co (Oktober 2024), pertemuan antara pemerintah kota, warga, dan PT SCMPP menghasilkan komitmen perbaikan dari operator, termasuk pembuatan tampungan kondensat yang lebih besar, penanaman bambu di area pembuangan limbah padat, dan penggantian alat berat yang menimbulkan debu [10].
07Komposisi Sampah sebagai Faktor Determinan
Salah satu aspek teknis yang paling kritis — dan paling sering diabaikan dalam perencanaan PLTSa di Indonesia — adalah ketidaksesuaian antara komposisi sampah aktual dan kebutuhan feedstock teknologi yang dipilih.
| Jenis Sampah | Persentase (%) | Implikasi untuk Gasifikasi |
|---|---|---|
| Sampah makanan | 38,18% | Kadar air tinggi — menghambat kualitas syngas |
| Sampah kebun | 5,64% | Biomassa basah — nilai kalor rendah |
| Plastik | 22,73% | Feedstock potensial — namun risiko emisi toksik jika mixed |
| Kertas/kardus | 13,64% | Lebih ekonomis didaur ulang |
| Lainnya (tekstil, logam, kaca) | 19,81% | Meningkatkan kompleksitas pengelolaan gas buang |
Laporan WALHI 2024 mengkalkulasikan bahwa dengan pengelolaan organik dan daur ulang yang memadai, Kota Surakarta berpotensi mengelola hingga 83% dari total timbulan sampahnya — meninggalkan kurang dari 20% yang tersisa sebagai feedstock PLTSa. Ini berarti PLTSa dengan kapasitas 389 ton per hari secara struktural kelebihan kapasitas dibandingkan dengan pasokan sampah yang secara realistis tersedia [2].
Untuk memenuhi kebutuhan feedstock-nya, PT SCMPP dilaporkan mengimpor sampah dari Bali melalui entitas terkait — sebuah keputusan yang bertentangan dengan semangat dasar pengelolaan sampah berbasis kedaerahan dan hierarki pengelolaan sampah yang seharusnya memprioritaskan reduksi di sumber.
08Perbandingan Internasional: Mengapa Negara Lain Berhasil?
Tiongkok: Insinerator MGI sebagai Standar Global
Tiongkok membangun 739 unit PLTSa insinerator pada 2023, meningkat 12 kali lipat dari 54 unit pada 2004, dengan rasio pengolahan sampah melalui PLTSa mencapai 100% [4]. Kunci keberhasilannya adalah pilihan teknologi yang tepat: Mechanical Grate Incinerator (MGI), standar global dengan pangsa pasar 71%.
Kajian yang diterbitkan dalam jurnal Waste Disposal & Sustainable Energy (Bourtsalas et al., 2020) menjelaskan bahwa teknologi MGI mampu mengolah limbah padat perkotaan dalam jumlah besar tanpa pre-treatment yang ekstensif — cocok untuk kondisi sampah Indonesia yang heterogen. Dari segi biaya operasi, MGI berkisar USD 25–30 per ton sampah, lebih efisien dibandingkan gasifikasi yang berkisar USD 30–40 per ton [13].
Singapura: Integrasi 3R dan Insinerasi
Singapura mengoperasikan 4 fasilitas WTE dengan teknologi MGI, berkapasitas total 9.710 ton per hari. Pada 2024, 50% sampah berhasil didaur ulang sebelum sisanya diproses di fasilitas insinerasi, yang mampu mengurangi volume sampah hingga 90% sekaligus menghasilkan 527.807 MWh listrik per tahun [4].
Swedia: Tata Kelola dan Partisipasi Publik
Di Swedia, kurang dari 1% limbah rumah tangga berakhir di TPA. Tanggung jawab pengelolaan limbah dibagi di antara 290 pemerintah kota, dengan 98% di antaranya memiliki sistem pengumpulan sampah makanan terpisah dari sumbernya. Insentif kepada masyarakat untuk memilah sampah dan kemudahan akses ke pusat daur ulang menciptakan rantai pasokan feedstock yang konsisten dan berkualitas untuk PLTSa [4].
09Implikasi bagi Program PSEL Nasional 2025–2029
Perpres Nomor 109/2025 menetapkan target 33 PLTSa beroperasi pada 2029, dengan investasi per unit diperkirakan Rp2–3 triliun dan kapasitas rata-rata 1.000 ton per hari. Pengalaman PLTSa Putri Cempo memberikan pelajaran kritis yang relevan:
- Pemilihan teknologi harus berbasis karakteristik sampah lokal. Insinerasi MGI perlu dievaluasi sebagai opsi utama untuk skala kota besar, mengingat dominasi sampah organik basah dalam komposisi sampah Indonesia.
- Model bisnis tidak boleh mengandalkan satu sumber pendapatan. Meskipun tipping fee telah dihapus dalam Perpres 109/2025, kompensasi pemerintah atas selisih harga beli PLN perlu dijamin mekanisme pencairannya yang lebih sederhana dan pasti.
- Kapasitas teknis operator harus dapat diverifikasi sebelum kontrak. Rekam jejak operasional fasilitas sejenis di lokasi lain harus menjadi syarat kualifikasi yang tidak dapat dikompromikan.
- Pemilahan sampah di hulu adalah prasyarat keberhasilan PLTSa, bukan opsional. Tanpa feedstock yang cukup secara kuantitas dan kualitas, target kapasitas tidak akan tercapai.
- Pengawasan lingkungan harus dimulai sejak hari pertama operasi. Mekanisme pelaporan rutin sesuai Perpres 109/2025 dan PP 22/2021 (efisiensi penghancuran dioksin minimum 99,99%) harus diimplementasikan secara konsisten.
Dalam konteks program PSEL nasional yang sedang berkembang, peran konsultan rekayasa lingkungan yang independen dan kompeten menjadi semakin krusial — mulai dari feasibility study berbasis data sampah aktual, pemilihan dan evaluasi teknologi, perancangan sistem pengelolaan gas buang dan residu, hingga pengawasan lingkungan berkelanjutan yang sesuai standar regulasi. PT CRE menyediakan layanan-layanan tersebut berdasarkan standar teknis internasional dan regulasi nasional yang berlaku.
10Penutup: Belajar sebagai Fondasi Kemajuan
Kegagalan PLTSa Putri Cempo bukan sekadar kisah tentang satu proyek yang tidak berjalan sesuai rencana. Ini adalah cermin dari tantangan struktural yang lebih luas: pilihan teknologi yang tidak didasari analisis karakteristik feedstock, model bisnis yang optimistis tanpa buffer risiko yang memadai, kapasitas operator yang tidak terverifikasi, dan lemahnya mekanisme pengawasan yang berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pada saat yang sama, kegagalan ini membuka ruang pembelajaran yang sangat berharga. Pemerintah, melalui Perpres 109/2025, telah mengakui beberapa kelemahan tersebut dan mencoba memperbaikinya melalui mekanisme pemilihan teknologi yang lebih ketat, peran aktif Danantara dalam evaluasi komersial, dan penguatan peran otoritas lingkungan hidup.
Audit investigasi finansial yang kini dijalankan Kementerian LH terhadap PLTSa Putri Cempo adalah langkah yang tepat — dan hasilnya seharusnya menjadi landasan perbaikan sistemik, bukan sekadar intervensi ad hoc terhadap satu fasilitas. Karena 33 PLTSa berikutnya sedang menunggu untuk dibangun.
PT Centra Rekayasa Enviro berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam wacana ilmiah dan teknis pengelolaan sampah di Indonesia — menyajikan analisis berbasis data, mendorong standar teknis yang lebih tinggi, dan mendampingi klien dalam pengambilan keputusan yang didasarkan pada bukti dan pertimbangan risiko yang komprehensif.
Referensi
- Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup, 2025. sipsn.kemenlh.go.id
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2024). Menabur Benih Kerusakan: Kajian Proyek Strategis Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia. Jakarta: WALHI.
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. peraturan.bpk.go.id
- Tenggara Strategics. (Januari 2026). Naskah Kebijakan: Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik. Jakarta: Tenggara Strategics.
- Kompas.com. (30 Juli 2023). PLTSa Putri Cempo, Menanti Teknologi Baru Pengelolaan Sampah Kota Solo. regional.kompas.com
- Espos.id / Solopos. (12 Agustus 2025). Produksi PLTSa Putri Cempo Solo Belum Maksimal setelah 2 Tahun, Ini Kendalanya. solopos.espos.id
- RRI Surakarta. (30 Maret 2026). Belum Optimal, Menteri Lingkungan Hidup Akan Audit PLTSa Putri Cempo. rri.co.id
- Alwossabee, A. (2024). Gasification Technologies: Transforming Waste into Clean Energy. International Journal of Engineering Research and Review, Vol.12 Issue 4. doi.org/10.5281/zenodo.14508996
- DPRD Kota Surakarta. (2025). Kinerja PLTSa Masih Jauh dari Harapan, DPRD Kota Surakarta Desak Percepatan Pengolahan Sampah. dprd.surakarta.go.id
- Tempo.co. (Oktober 2024). Warga Jatirejo Keluhkan Dampak Negatif Operasional PLTSa Putri Cempo. tempo.co
- Detik.com / Bali. (September 2024). Habis Kesabaran Pemkot Denpasar ke PT Bali CMPP gegara Gagal Urus Sampah. detik.com
- Joglosemarnews.com. (28 Maret 2026). Tak Sesuai Target, PLTSa Putri Cempo Bakal Diaudit Kementerian LH. joglosemarnews.com
- Bourtsalas, A., et al. (2020). Energy recovery in China from solid wastes by the moving grate and circulating fluidized bed technologies. Waste Disposal & Sustainable Energy, Vol.2, No.11. doi.org/10.1007/s42768-019-00026-8
PT Centra Rekayasa Enviro
PT CRE adalah perusahaan konsultan rekayasa lingkungan berbasis di Bandung yang menyediakan solusi komprehensif dalam pengelolaan limbah B3, pembangunan fasilitas PPSLB3, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL/WWTP), teknologi pengelolaan sampah, dan mesin pemurnian minyak. Seluruh layanan CRE didasarkan pada standar teknis internasional, kepatuhan regulasi nasional, dan analisis kelayakan yang menyeluruh.
Hubungi Tim CRE




Leave a Reply