FABA dari
WTE:
B3 atau Bukan?
Peta regulasi PP 22/2021, PermenLHK 06/2021 & 19/2021 — termasuk temuan kritis: frasa “kegiatan lain” dalam Lampiran XIV PP 22/2021 membuka argumen tekstual bahwa WTE/PLTSA berpotensi masuk kategori N106/N107. Belum pernah diputuskan resmi oleh KLHK.
Di tengah akselerasi program PLTSA nasional yang diperkuat Perpres 109/2025, satu pertanyaan teknis krusial belum terjawab secara tuntas oleh regulasi yang ada: apa status hukum fly ash dan bottom ash (FABA) yang dihasilkan dari pembakaran sampah rumah tangga (MSW) di fasilitas Waste-to-Energy?
Jawaban atas pertanyaan ini bukan sekadar “ya B3” atau “bukan B3.” Pembacaan langsung terhadap teks Lampiran XIV PP 22/2021 mengungkap sebuah gray area yang selama ini tidak banyak diperhatikan: frasa “kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri” dalam kode N106/N107 bersifat terbuka secara tekstual dan berpotensi mencakup PLTSA dengan moving grate incinerator — namun belum pernah diklarifikasi secara resmi oleh KLHK untuk konteks WTE.
Lampiran XIV PP 22/2021 menetapkan N106 dan N107 berlaku bagi “proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.” Moving grate incinerator di PLTSA secara teknis adalah teknologi yang tidak termasuk stoker boiler maupun tungku industri — sehingga secara tekstual memenuhi kriteria negatif yang dinyatakan. Apakah ini berarti abu insinerator MSW masuk N106/N107? Pertanyaan ini belum pernah dijawab resmi oleh KLHK dan menjadi titik ketidakpastian regulatoris yang signifikan bagi seluruh proyek PLTSA di Indonesia.
Artikel ini memetakan tiga rezim hukum yang relevan, meluruskan kesalahan faktual yang beredar tentang PermenLHK 19/2021, menganalisis gray area tekstual ini dari dua sisi argumen yang dapat dipertahankan, dan memberikan rekomendasi jalur hukum yang paling defensible bagi developer proyek maupun regulator.
01 / KonteksTiga Rezim Hukum yang Bersinggungan
Untuk memahami masalahnya, kita perlu memetakan tiga rezim hukum yang berlaku secara paralel di Indonesia — dan yang bersinggungan di satu titik yang sama: insinerasi sampah.
UU 18/2008 · PP 81/2012
Input PLTSA: sampah rumah tangga — bukan limbah B3
Pengelolaan via sistem persampahan
Tidak memerlukan Pertek B3 untuk input
PP 22/2021 Lamp. XIV · PermenLHK 19/2021
FABA PLTU batubara (N106, N107)
Apakah abu WTE masuk di sini? → Gray area
Pengelolaan terstandar tanpa Pertek B3
PP 22/2021 Lamp. IX · PermenLHK 06/2021
Berlaku untuk usaha yang menghasilkan/mengelola B3
Pengelolaan via Pertek + SLO
Pasal 133: residu insinerator dalam konteks input limbah B3
Abu insinerator MSW dari PLTSA berada di persimpangan ketiga rezim ini — dan temuan frasa “kegiatan lain” dalam Lampiran XIV membuka kemungkinan bahwa abu WTE bisa masuk Rezim II, bukan otomatis Rezim III. Inilah inti dari gray area yang akan dibahas pada bagian tersendiri.
02 / Koreksi FaktualPermenLHK 19/2021 — Apa yang Benar & Apa yang Sering Keliru
PermenLHK No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun adalah salah satu regulasi yang paling sering dikutip secara tidak tepat. Sebelum membahas relevansinya untuk PLTSA, satu kesalahan faktual yang beredar perlu diluruskan.
Beberapa ringkasan menyatakan bahwa PermenLHK 19/2021 mengatur FABA dari PLTU “khususnya stoker boiler dan/atau pulverized coal” sebagai non-B3. Ini terbalik dari fakta regulasi.
Yang benar berdasarkan PP 22/2021 Lampiran XIV: FABA non-B3 (N106/N107) adalah yang bersumber dari PLTU pulverized coal dan chain grate stoker — teknologi temperatur tinggi, unburnt carbon minimal. Justru FABA dari stoker boiler industri dan tungku industri yang tetap B3 (kode B409, B410) karena beroperasi pada temperatur rendah.
Empat Kewajiban Utama PermenLHK 19/2021
Penghasil wajib meminimalkan volume abu melalui optimasi proses pembakaran.
FABA N106/N107 wajib disimpan dalam kemasan tertutup berlabel “Limbah Non-B3” dengan dokumen rincian teknis. Masa penyimpanan maksimal 3 tahun.
FABA PLTU batubara dapat dimanfaatkan sebagai substitusi semen (pozzolan), bahan baku batako, road base, stabilisasi lahan, reklamasi tambang, dan penetral air asam tambang.
Jika tidak dapat dimanfaatkan, wajib ditimbun di landfill limbah non-B3 yang memenuhi kriteria permeabilitas atau teknologi rekayasa setara — bukan di TPA sampah.
Berdasarkan PP 22/2021: (1) dilarang dumping ke media lingkungan tanpa persetujuan pemerintah; (2) dilarang open burning; (3) dilarang dicampur dengan limbah B3; (4) dilarang ditimbun di TPA sampah. KLHK tetap melakukan pengawasan ketat.
Mengenai apakah PermenLHK 19/2021 berlaku untuk abu insinerator MSW dari PLTSA — jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak.” Pertanyaan ini bergantung pada bagaimana Lampiran XIV PP 22/2021 diinterpretasikan, khususnya frasa “kegiatan lain” yang dibahas pada bagian berikutnya.
03 / Teks RegulasiApa yang Sebenarnya Tertulis di PP 22/2021?
Banyak diskusi tentang FABA WTE berlangsung tanpa membaca langsung teks regulasinya. Berikut ini adalah kutipan verbatim dari Lampiran XIV PP 22/2021 yang menjadi sumber seluruh perdebatan ini.
Tabel di atas adalah kutipan langsung Lampiran XIV PP 22/2021 yang mendaftarkan limbah Non-B3 terdaftar. Dua baris yang relevan:
N106 — Fly ash: “Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri“ N107 — Bottom ash: “Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri“Frasa yang digarisbawahi adalah kunci dari seluruh debat: “kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.” Frasa ini terbuka secara tekstual dan belum pernah didefinisikan secara resmi oleh KLHK untuk konteks WTE/PLTSA.
Delisting N106/N107 didasarkan pada argumen ilmiah yang eksplisit: pembakaran batubara di PLTU pada temperatur tinggi menghasilkan FABA dengan unburnt carbon minimal dan stabilitas kimia tinggi. Namun frasa “kegiatan lain” yang disertakan dalam pasal ini membuka pertanyaan regulatoris yang belum terjawab.
| Kode | Jenis | Sumber | Status PP 22/2021 |
|---|---|---|---|
| N106 | Fly ash | Pembakaran batubara di PLTU atau kegiatan lain selain stoker boiler/tungku industri | Non-B3 Terdaftar |
| N107 | Bottom ash | Pembakaran batubara di PLTU atau kegiatan lain selain stoker boiler/tungku industri | Non-B3 Terdaftar |
| B409 | Fly ash | Pembakaran batubara di stoker boiler / tungku industri (temperatur rendah) | Tetap B3 |
| B410 | Bottom ash | Pembakaran batubara di stoker boiler / tungku industri | Tetap B3 |
| — | Fly ash MSW (WTE) | Pembakaran MSW di PLTSA dengan moving grate | Gray Area Tekstual |
| — | Bottom ash MSW (WTE) | Pembakaran MSW di PLTSA dengan moving grate | Gray Area Tekstual |
04 / Temuan KritisGray Area Tekstual — Apakah WTE Masuk “Kegiatan Lain”?
Pertanyaan ini bukan sekadar akademis. Jika WTE dapat diargumentasikan masuk dalam frasa “kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri,” maka abu insinerator MSW berpotensi dikategorikan sebagai N106/N107 — dengan konsekuensi pengelolaan mengacu PermenLHK 19/2021, bukan PermenLHK 06/2021.
- Frasa “kegiatan lain” bersifat terbuka — tidak mendefinisikan jenis kegiatan yang dimaksud
- Moving grate incinerator secara teknis adalah teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri — memenuhi kriteria negatif yang dinyatakan
- Tidak ada exclusion clause yang secara eksplisit mengecualikan insinerasi MSW dari frasa ini
- Jika KLHK bermaksud membatasi pada batubara saja, frasa “kegiatan lain” tidak perlu dicantumkan
- Ejusdem generis: “Kegiatan lain” muncul dalam konteks kalimat yang diawali “pembakaran batubara” — seharusnya dibaca sejenis, yaitu kegiatan pembakaran batubara, bukan MSW
- Rasional teknis delisting (unburnt carbon minimal, stabilitas kimia) tidak berlaku untuk abu MSW heterogen yang mengandung logam berat pekat
- Data uji TCLP dan TRV yang menjadi basis delisting dilakukan pada FABA batubara, bukan abu MSW
- Input berbeda fundamental: batubara adalah bahan bakar homogen; MSW adalah campuran heterogen dengan profil logam berat yang jauh lebih tinggi
Catatan: kedua argumen di atas memiliki dasar tekstual dan teknis yang dapat dipertahankan. Penyelesaiannya memerlukan keputusan resmi dari KLHK — bukan interpretasi unilateral oleh operator atau konsultan.
Frasa “kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri” dalam Lampiran XIV PP 22/2021 adalah ambiguitas tekstual yang nyata dan belum pernah diklarifikasi secara resmi oleh KLHK untuk konteks WTE/PLTSA. Ini bukan sekadar celah — ini adalah pertanyaan hukum yang terbuka.
Dua posisi yang secara hukum dapat diambil: (A) mengklaim abu WTE masuk N106/N107 atas dasar argumen tekstual, dengan risiko KLHK menolak interpretasi ini; atau (B) tidak mengklaim N106/N107 dan melakukan uji karakteristik via PermenLHK 10/2020, dengan risiko hasil uji menyatakan abu MSW sebagai B3. Posisi (B) adalah jalur yang lebih defensible sebelum ada klarifikasi resmi.
Implikasi Jika KLHK Mengonfirmasi WTE Masuk N106/N107
Jika KLHK secara resmi mengklarifikasi bahwa abu insinerator MSW dari PLTSA dengan moving grate termasuk “kegiatan lain” yang dimaksud Lampiran XIV — ini akan menjadi perubahan signifikan bagi ekonomi proyek PLTSA di Indonesia. Namun bahkan dalam skenario ini, abu MSW tetap tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai N106/N107 tanpa syarat:
- Abu WTE dikelola mengacu PermenLHK 19/2021
- Disposal cost turun drastis — landfill non-B3, bukan secure landfill B3
- Pemanfaatan ekonomis dimungkinkan (agregat, konstruksi, setelah stabilisasi)
- Pertek khusus B3 untuk abu tidak diperlukan
- Tetap wajib: uji TCLP/TRV untuk membuktikan abu MSW memenuhi standar yang sama dengan FABA batubara
- Jika uji melampaui batas TRV, klasifikasi N106/N107 tidak dapat dipertahankan
- Abu WTE tidak tercantum eksplisit di Lampiran XIV maupun Lampiran IX
- Wajib uji karakteristik via PermenLHK 10/2020
- Fly ash MSW hampir pasti B3 berdasarkan TCLP (Pb, Cd, Hg melampaui ambang)
- Disposal di secure landfill B3 berlisensi: Rp 2–5 juta/ton
- Pertek khusus limbah B3 wajib disiapkan
- Model finansial proyek harus mengasumsikan skenario ini
05 / Data TeknisMengapa Profil Kimia Abu MSW Berbeda Secara Fundamental
Terlepas dari perdebatan tekstual tentang “kegiatan lain,” ada satu fakta teknis yang tidak dapat dihindari: profil kimia fly ash insinerator MSW berbeda secara fundamental dari FABA batubara PLTU. Perbedaan ini menjadi faktor penentu dalam setiap proses uji karakteristik.
| Parameter | FABA PLTU Batubara (N106/N107) | Fly Ash Insinerator MSW | Batas TCLP (EPA 1311) |
|---|---|---|---|
| Zn (total) | 200–800 mg/kg | 5.000–37.000 mg/kg | — |
| Pb (total) | 30–200 mg/kg | 1.000–5.000 mg/kg | 5,0 mg/L |
| Cd (total) | 0,5–5 mg/kg | 50–300 mg/kg | 1,0 mg/L |
| Hg (total) | 0,1–1 mg/kg | 1–100 mg/kg | 0,2 mg/L |
| Cu (total) | 50–200 mg/kg | 600–3.000 mg/kg | — |
| PCDD/F | Tidak relevan | Trace levels (ng TEQ/kg) | Batas khusus POPs |
| pH leachate | 7–9 (stabil) | 10–12,5 (sangat basa) | — |
| Unburnt carbon (LOI) | <1% (PLTU PC) | 1–5% (moving grate) | <3% target EU IED |
| Potensi pemanfaatan langsung | Pozzolan, konstruksi | Perlu stabilisasi/solidifikasi dahulu | — |
Sumber: Lu et al. (2025); European Commission WI BREF 2019; KLHK Dirjen PSLB3 (2021).
Inilah mengapa argumen kontra lebih kuat secara teknis: meski frasa “kegiatan lain” terbuka secara tekstual, abu MSW memiliki profil kimia yang jauh berbeda dari FABA batubara yang menjadi basis delisting. Proses insinerasi tidak menghancurkan logam berat — ia mengkonsentrasikannya.
Bottom ash dari moving grate incineration memiliki profil logam berat lebih rendah dan LOI <3%. Di Eropa, beberapa bottom ash berhasil lolos klasifikasi hazardous setelah weathering 3 bulan. Ini membuka peluang bahwa bottom ash MSW bisa lebih mudah diargumentasikan masuk ke jalur non-B3 — baik melalui frasa “kegiatan lain” maupun melalui uji karakteristik formal. Namun ini harus dibuktikan dengan data per batch, bukan diasumsikan.
06 / ImplikasiKonsekuensi Nyata bagi Proyek PLTSA
Gray area ini bukan masalah akademis. Ia memiliki konsekuensi finansial, legal, dan operasional yang konkret — khususnya karena posisi hukum yang diambil operator akan memengaruhi struktur biaya proyek secara fundamental.
Fly ash B3 memerlukan disposal di secure landfill B3 berlisensi: Rp 2–5 juta/ton. Jika abu WTE berhasil dikategorikan non-B3 (N106/N107), biaya disposal turun drastis. Untuk PLTSA 500 ton/hari menghasilkan 15–25 ton fly ash per hari, perbedaan ini mencapai Rp 10–45 miliar per tahun. Gray area ini perlu diselesaikan sebelum financial close, bukan setelah COD.
Jika operator mengklaim abu MSW masuk N106/N107 berdasarkan argumen tekstual tanpa klarifikasi tertulis dari KLHK, dan kemudian inspeksi menemukan abu mengandung logam berat di atas ambang TCLP/TRV, proyek berhadapan dengan sanksi administratif dan potensi pidana lingkungan hidup berdasarkan UU 32/2009 Pasal 103. Argumen tekstual tidak cukup sebagai perlindungan hukum jika regulasinya belum dikonfirmasi.
IFC Performance Standards dan JICA Environmental Guidelines mewajibkan karakterisasi dan pengelolaan residu berbahaya yang terverifikasi — tanpa ambiguitas. Lender internasional cenderung meminta klarifikasi regulatoris tertulis dari KLHK sebelum mencairkan pembiayaan jika ada gray area yang belum diselesaikan. Ini berlaku untuk seluruh proyek PLTSA yang memanfaatkan pembiayaan multilateral.
Jika 33 PLTSA target Perpres 109/2025 beroperasi dan abu dikategorikan B3, kebutuhan disposal meningkat sekitar 240.000 ton/tahun — jauh melampaui kapasitas secure landfill B3 yang ada. Resolusi gray area ini karenanya juga merupakan pertanyaan kebijakan infrastruktur nasional yang perlu dijawab KLHK dan ESDM secara bersamaan.
07 / RekomendasiLangkah Konkret — Developer dan Regulator
Dengan adanya gray area tekstual yang teridentifikasi, strategi yang direkomendasikan berubah: bukan sekadar pasrah pada ketidakpastian, melainkan secara aktif mendorong penyelesaian regulatoris sambil melindungi posisi hukum proyek.
Untuk Developer Proyek PLTSA
Susun surat permohonan klarifikasi yang menyertakan: (a) kutipan verbatim Lampiran XIV PP 22/2021 N106/N107 beserta frasa “kegiatan lain”; (b) deskripsi teknis moving grate incinerator yang digunakan; (c) pertanyaan eksplisit apakah abu insinerator MSW dari PLTSA dengan teknologi moving grate termasuk dalam definisi “kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.” Respons tertulis KLHK — apapun isinya — menjadi kepastian hukum yang kuat.
Lakukan uji TCLP (EPA 1311), total logam berat (EPA 6010D), merkuri (EPA 7471B), dan PCDD/F (EPA 8290A) pada sampel pilot atau data referensi plant sejenis. Hasilnya berlaku ganda: jika abu lolos uji TCLP/TRV, ini memperkuat argumen bahwa N106/N107 dapat diterapkan; jika melampaui batas, ini membuktikan bahwa pengelolaan B3 diperlukan terlepas dari klarifikasi tekstual.
Skenario A (abu = non-B3 N106/N107): biaya disposal non-B3, potensi pendapatan dari pemanfaatan bottom ash. Skenario B (abu = B3 berdasarkan uji karakteristik): disposal secure landfill Rp 3–5 juta/ton fly ash. Pastikan DSCR di atas 1,25x pada Skenario B. Sampaikan kedua skenario kepada lender internasional sebagai bagian dari environmental due diligence yang transparan.
TPS yang dapat berfungsi sebagai TPS B3 (jika abu ditetapkan B3) maupun TPS non-B3 (jika N106/N107 dikonfirmasi). Area weathering terpisah untuk bottom ash. Sistem neraca massa residu. Kontrak jangka panjang yang sudah disiapkan dengan pengelola limbah B3 berlisensi sebagai fallback.
Untuk Regulator (KLHK & Kementerian ESDM)
Jalur pertama adalah penyelesaian gray area jangka pendek: terbitkan surat edaran atau keputusan menteri yang secara eksplisit mengklarifikasi apakah frasa “kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri” dalam Lampiran XIV PP 22/2021 mencakup atau tidak mencakup fasilitas insinerasi MSW. Klarifikasi ini tidak perlu menunggu revisi PP.
Jalur kedua adalah regulasi spesifik WTE jangka menengah: terbitkan PermenLHK khusus tentang pengelolaan residu dari fasilitas pengolahan sampah secara termal yang mencakup kode limbah spesifik, prosedur uji karakteristik standar per batch, kriteria kualitas bottom ash untuk dikelola sebagai non-B3 (mengacu model weathering EU), dan persyaratan minimum TPS residu di tapak PLTSA. Model PermenLHK 19/2021 untuk FABA batubara dapat dijadikan template — dengan penyesuaian yang mempertimbangkan perbedaan profil kimia abu MSW.
08 / Referensi GlobalBagaimana Negara Lain Mengatur Abu Insinerator MSW?
Semua yurisdiksi dengan program WTE matang memiliki regulasi yang secara tegas memisahkan abu insinerator MSW dari FABA batubara — pemisahan yang Indonesia belum miliki secara eksplisit.
| Negara/Kawasan | Status Fly Ash MSW | Status Bottom Ash MSW | Dasar Regulasi |
|---|---|---|---|
| Uni Eropa | Hazardous waste | Non-hazardous setelah weathering & verifikasi | EU IED 2010/75/EU; WI BREF 2019 |
| Amerika Serikat | Hazardous (RCRA Subtitle C) | Non-hazardous jika lolos TCLP (Subtitle D) | EPA RCRA; 40 CFR Part 261 |
| Jepang | Specially controlled industrial waste | Industrial waste, stabilisasi wajib sebelum landfill | Waste Management and Cleaning Act |
| Korea Selatan | Designated waste (hazardous) | General industrial waste setelah uji leaching | Act on the Management of Wastes |
| Indonesia (saat ini) | Gray area — “kegiatan lain” belum diklarifikasi | Gray area — “kegiatan lain” belum diklarifikasi | Perlu klarifikasi KLHK & regulasi spesifik WTE |
Perlu dicatat: bahkan di EU dan AS yang menetapkan fly ash MSW sebagai hazardous, bottom ash dengan kualitas tertentu dapat dikelola sebagai non-hazardous setelah verifikasi. Ini menunjukkan bahwa pendekatan berbeda untuk fly ash vs. bottom ash adalah praktik yang secara internasional diterima — dan justru memperkuat perlunya regulasi spesifik per jenis residu di Indonesia.
09 / PenutupGray Area yang Membutuhkan Resolusi Sebelum 33 PLTSA Beroperasi
Temuan frasa “kegiatan lain” dalam Lampiran XIV PP 22/2021 mengubah peta analisis secara signifikan. Posisi hukum abu insinerator MSW bukan sekadar “tidak tercantum” — melainkan berada dalam gray area tekstual yang memiliki argumen yang dapat dipertahankan dari dua arah, dan belum pernah diselesaikan secara resmi oleh KLHK.
Ini adalah peluang sekaligus risiko. Peluang: jika KLHK mengonfirmasi bahwa abu WTE masuk “kegiatan lain” N106/N107 — dengan syarat uji karakteristik membuktikan profil kimia yang aman — maka biaya proyek PLTSA bisa turun signifikan dan program nasional menjadi lebih viable. Risiko: jika operator mengklaim N106/N107 tanpa klarifikasi resmi dan abu terbukti melampaui ambang TCLP/TRV, konsekuensi hukumnya berat.
Lampiran XIV PP 22/2021 mengandung frasa “kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri” yang secara tekstual terbuka — moving grate incinerator di PLTSA dapat diargumentasikan masuk kategori ini. Namun argumen kontra berbasis ejusdem generis dan perbedaan profil kimia yang fundamental juga sama kuatnya. Belum ada keputusan resmi KLHK yang mengklarifikasi posisi WTE dalam frasa ini.
Jalur paling defensible saat ini: (1) ajukan klarifikasi tertulis ke KLHK; (2) lakukan uji karakteristik abu sejak tahap desain; (3) modelkan dua skenario finansial; (4) jangan klaim N106/N107 secara unilateral sebelum ada konfirmasi resmi. Model PermenLHK 19/2021 untuk FABA batubara tetap menjadi referensi desain kebijakan yang relevan — terutama untuk bottom ash yang memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi standar non-B3 setelah uji karakteristik formal.
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Lampiran IX Tabel 3 (B409/B410) dan Lampiran XIV (N106/N107, termasuk frasa “kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri”). peraturan.bpk.go.id/Details/161852
- PermenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun — Pasal 129–133 (Pengolahan Limbah B3 secara Termal). jdih.menlhk.go.id
- PermenLHK No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3 — dasar hukum uji TCLP, LD50, dan toksikologi sub-kronis untuk limbah tidak terdaftar. peraturan.bpk.go.id
- PermenLHK No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun — mengatur FABA non-B3 terdaftar (N106/N107). Catatan: berlaku untuk sumber pembakaran batubara; relevansi untuk abu MSW bergantung pada klarifikasi KLHK atas frasa “kegiatan lain.” jdih.maritim.go.id
- KLHK — Dirjen PSLB3. (2021, 15 Maret). Siaran Pers: FABA Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola. Menegaskan: FABA yang di-delist adalah dari PLTU pulverized coal/chain grate stoker; stoker boiler industri tetap B3. ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5864
- Perpres No. 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik. Sekretariat Negara.
- Lu, Y., et al. (2025). Fly ash from municipal solid waste incineration: types, composition, and leaching of heavy metals. ResearchGate. researchgate.net/publication/387304776
- European Commission. (2019). Best Available Techniques Reference Document for Waste Incineration (WI BREF). JRC118637. eippcb.jrc.ec.europa.eu
- EPA. SW-846 Method 1311: Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP). US Environmental Protection Agency. epa.gov
- Hadianto, R. & Willyanto, S. (2025). Analisis Komprehensif Penyebab Kegagalan Operasional dan Finansial PLTSa Benowo Surabaya. White Paper. Universitas Indonesia / ITB, Desember 2025.






Leave a Reply