
Ringkasan untuk pembaca yang sibuk
Pada 10 Oktober 2025 pemerintah menerbitkan Perpres 109/2025 yang memerintahkan PT PLN membeli listrik dari pembangkit sampah seharga sekitar Rp3.200 per kWh — lebih dari dua kali lipat biaya produksi listrik PLN sendiri yang sekitar Rp1.500 per kWh — selama tiga puluh tahun, tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi. Program ini hanya menjangkau sekitar tiga puluh tiga kota besar. Lebih dari empat ratus delapan puluh kabupaten dan kota lain, termasuk daerah termiskin di pegunungan Papua dan Nusa Tenggara Timur, tidak mendapat apa-apa dari program ini.
Pemerintah berkata pembangunannya tidak memakai APBN, dan itu benar — modalnya berasal dari Patriot Bond Danantara dan investor. Tetapi pembelian listriknya selama tiga dekade berbeda cerita. Perpres-nya sendiri, pada Pasal 20, mewajibkan negara memberi kompensasi kepada PLN atas semua biaya tambahan dari penugasan ini. Pasal 30 ayat (5) menyebut secara terang adanya pendanaan dari APBN. Singkatnya: pembangunannya dibiayai swasta, tetapi pembelian listriknya selama tiga puluh tahun dipikul oleh pajak seluruh rakyat Indonesia.
Inilah inti keberatan saya. Uang pajak yang dikumpulkan dari nelayan di Rote, petani di Aceh, dan pekerja informal di Papua dipakai untuk menutup selisih harga listrik mahal di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Sementara di kampung halaman mereka sendiri, sampah masih dibakar di belakang rumah karena pemerintah daerah tidak punya dana. Sila kelima Pancasila berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” — bukan bagi tiga puluh tiga kota saja. Susunan seperti ini, bagi saya, tidak konstitusional dalam ruhnya.
Saya tidak menulis untuk membatalkan Perpres ini. Mengubah sampah menjadi energi adalah cita-cita yang benar. Tetapi tiga hal harus diperbaiki, dan semuanya cukup dilakukan lewat peraturan pelaksana tanpa menyentuh Perpres-nya. Pertama, buatlah Dana Ekualisasi: setiap satu rupiah subsidi yang mengalir ke pembangkit kota besar, cadangkan satu rupiah ke daerah lain untuk membiayai pengelolaan sampah di sana. Kedua, ganti harga tunggal 20 sen dengan harga berbasis kinerja — pembangkit yang efisien dibayar lebih, yang boros dibayar kurang — dan jadwalkan evaluasi otomatis tiap lima tahun. Ketiga, terbitkan standar mutu, izin niaga, dan jaminan pembelian bagi biogas dan bahan bakar dari plastik, agar daerah kecil yang tak mungkin membangun pembangkit besar tetap punya jalan. Saat ini biogas dan minyak pirolisis dari sampah plastik bahkan tidak punya standar resmi dari ESDM — warga yang berhasil membuatnya malah bisa dijerat UU Migas karena dianggap menjual bahan bakar tanpa izin.
Jendela perbaikan masih terbuka justru karena peraturan pelaksana belum ditulis. Memperbaiki kebijakan sebelum ia mengeras menjadi kontrak tiga puluh tahun adalah bentuk patuh tertinggi pada konstitusi, bukan bentuk pembangkangan.
Mengapa, sebagai insinyur, saya menolak cara Perpres 109/2025 membiayai listrik dari sampah — dan apa yang menurut saya harus diperbaiki
Tulisan ini adalah opini pribadi. Saya memisahkan dengan sengaja antara fakta yang dapat diverifikasi dan penilaian yang merupakan pendapat saya, agar pembaca dapat menimbang keduanya secara terpisah.
Saya telah menghabiskan bagian terbesar karier saya merancang sistem pengolahan sampah dan limbah. Karena itu, ketika Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025, saya membacanya bukan sebagai berita politik, melainkan sebagai sebuah keputusan rekayasa dan keuangan yang akan mengikat negeri ini selama tiga puluh tahun. Inti komersialnya tegas dan tidak menyisakan ruang tafsir: PT PLN wajib membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah seharga USD 0,20 per kilowatt-hour untuk semua kapasitas, dituangkan dalam perjanjian jual beli selama tiga puluh tahun, tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi. Niat di baliknya mulia. Tetapi sebuah kebijakan tidak diukur dari niatnya, melainkan dari siapa yang menanggung beban dan siapa yang menikmati manfaat. Dan di titik itulah, saya berpendapat, Perpres ini memikul cacat keadilan yang harus kita perbaiki sekarang, selagi peraturan pelaksananya belum lahir.
Pertama, kebenaran teknis yang tidak boleh dilewati
Saya ingin memulai dari ruang yang paling saya kuasai, yaitu rekayasa, karena di sinilah letak akar persoalannya. Pembakaran massal sampah untuk menghasilkan listrik — yang menjadi bentuk umum PSEL — hanya masuk akal secara termodinamika bila sampah yang dibakar memiliki nilai kalor yang memadai. Idealnya di atas dua ribu lima ratus kilokalori per kilogram. Persoalannya, sampah perkotaan Indonesia adalah sampah tropis: sebagian besar fraksinya organik basah, dengan kadar air yang lazim berada di kisaran lima puluh lima hingga enam puluh persen, dan nilai kalor rata-rata yang umumnya hanya seribu dua ratus sampai seribu delapan ratus kilokalori per kilogram. Air dalam jumlah sebesar itu adalah musuh pembakaran; sebagian energi justru habis untuk menguapkannya sebelum sampah benar-benar terbakar.

Konsekuensinya bersifat fisik, bukan ideologis. Pembangkit yang dipaksa beroperasi dengan bahan bakar serendah itu memerlukan bahan bakar bantu, sistem pengeringan awal, dan kendali emisi yang mahal, sambil menghasilkan listrik yang sedikit per ton sampah. Itulah sebabnya, secara global, pembakaran massal hanya ekonomis di kota-kota besar yang memiliki pasokan sangat besar dan stabil. Pelajaran ini bukan teori; ia tertulis dalam pengalaman kita sendiri di sejumlah proyek yang tersendat. Maka penilaian profesional saya sederhana: pembakaran massal adalah teknologi yang tepat hanya untuk segelintir metropolitan, dan keliru bila dijadikan cetakan tunggal nasional.
Di sinilah keberatan teknis pertama saya terhadap Perpres ini. Tarif yang ditetapkan rata dan tunggal — dua puluh sen untuk semua kapasitas, selama tiga puluh tahun, tanpa kaitan dengan kinerja. Bagi saya sebagai insinyur, ini adalah desain insentif yang terbalik. Sebuah pembangkit yang dirancang serampangan dan beroperasi pada efisiensi delapan belas persen menerima pembayaran yang persis sama dengan pembangkit yang dirawat baik dan mencapai efisiensi lebih tinggi. Tidak ada hadiah bagi yang efisien, tidak ada hukuman bagi yang boros. Ketika negara membayar harga yang sama tanpa peduli pada mutu, maka yang dibeli negara bukan energi terbaik, melainkan sekadar keberadaan pembangkit. Itu bukan cara membelanjakan uang rakyat yang saya bisa setujui.
Kedua, siapa yang sebenarnya membayar
Mari saya jernihkan mekanismenya, karena justru di sini argumen mudah keliru dan karena itu mudah dipatahkan. Tarif dua puluh sen setara sekitar Rp3.200 per kilowatt-hour. Biaya pokok penyediaan listrik PLN berada di kisaran Rp1.500 per kilowatt-hour. Selisih sekitar Rp1.700 per kilowatt-hour itu tidak menguap; ia ditanggung negara melalui subsidi dan kompensasi kepada PLN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sementara tarif listrik di Indonesia dirata-ratakan secara nasional.
Besarannya bukan angka kecil, dan saya ingin pembaca dapat menghitungnya sendiri alih-alih mempercayai saya begitu saja. Satu megawatt pembangkit yang beroperasi pada faktor kapasitas wajar menghasilkan sekitar tujuh juta kilowatt-hour per tahun. Dikalikan selisih harga Rp1.700, beban tambahannya sekitar dua belas miliar rupiah per megawatt per tahun. Bila program ini menghasilkan kapasitas nasional di kisaran dua ratus lima puluh megawatt, beban tahunannya mendekati tiga triliun rupiah; bila ia bertumbuh ke lima ratus megawatt, beban itu menembus enam triliun rupiah per tahun. Sepanjang masa kontrak tiga puluh tahun, tanpa memperhitungkan eskalasi, akumulasinya berada pada orde ratusan triliun rupiah. Angka pasti tentu bergantung pada berapa banyak pembangkit yang benar-benar terbangun, dan saya akui ada ketidakpastian besar di sana. Tetapi ordenya jelas: ini komitmen fiskal raksasa yang dikunci selama satu generasi.
Lalu siapa yang membayar? Inilah versi argumen yang harus saya luruskan agar tidak mudah dirobohkan. Keliru jika kita membayangkan seorang nelayan di Rote membayar lebih mahal pada tagihan listriknya untuk menyalakan pembangkit di Jakarta; sebagian besar rumah tangga di wilayah tertinggal justru pelanggan golongan bersubsidi yang menerima, bukan menyumbang. Yang sesungguhnya terjadi lebih halus dan, menurut saya, lebih serius: kapasitas fiskal nasional — pajak yang kita kumpulkan bersama dan ruang subsidi yang jumlahnya terbatas — dikunci selama tiga dekade untuk menjamin pengembalian investasi di kota-kota besar. Pada saat yang sama, persoalan sampah di ratusan daerah lain tidak mendapat sepeser pun jaminan serupa. Beban itu nasional dan kolektif. Manfaatnya terkonsentrasi dan eksklusif. Saya tidak bisa menyebut susunan seperti itu adil.
Saya antisipasi sanggahan resmi pada titik ini, dan saya jawab dengan jujur, sebab justru kejujuran inilah yang membuat argumen tak bisa ditangkis. Benar bahwa biaya membangun pembangkit tidak menyentuh APBN. Konstruksinya — sekitar Rp2 hingga Rp3 triliun per titik, dengan total program mendekati Rp91 triliun untuk tiga puluh tiga kota — ditopang Danantara melalui penerbitan Patriot Bond senilai sekitar Rp50 triliun berkupon di bawah harga pasar, ditambah suntikan ekuitas dan investor yang dijaring lewat tender terbuka. Saya menerima fakta itu sepenuhnya. Persoalannya, belanja modal bukan satu-satunya biaya dalam proyek berdurasi tiga puluh tahun. Ada belanja operasional, dan di situlah keberatan saya berdiri.
Mekanismenya perlu dijernihkan agar tidak ada yang bisa berkelit. PLN diwajibkan membeli listrik PSEL pada harga sekitar Rp3.200 per kilowatt-hour, sementara biaya pokok penyediaannya hanya sekitar Rp1.500. Setiap kilowatt-hour yang dibeli memperlebar jarak antara biaya PLN dan tarif yang boleh ia tagih kepada pelanggan — dan jarak itu, menurut aturan keuangan negara sendiri, ditutup melalui subsidi dan kompensasi listrik yang dialokasikan di dalam APBN. Subsidi listrik adalah selisih kurang antara tarif rata-rata dan biaya pokok penyediaan; kompensasi adalah penggantian negara kepada PLN karena menjual di bawah harga keekonomian sesuai penugasan pemerintah. Keduanya, menurut Kementerian Keuangan, dibayar dari APBN, dan total subsidi serta kompensasi energi pada 2025 saja menembus angka ratusan triliun rupiah. Maka ketika biaya pokok PLN naik karena membeli listrik sampah yang mahal, yang ikut membengkak adalah tagihan APBN. Dan ini bukan lagi tafsir saya: Perpres ini sendiri yang menuliskannya. Pasal 20 menyatakan secara tegas bahwa apabila penugasan membeli listrik PSEL menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit PT PLN, maka PLN diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan, dibayarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, Pasal 30 ayat (5) secara terang menyebut adanya pembiayaan dan pendanaan PSE yang bersumber dari APBN, yang pengawasannya diserahkan kepada Menteri Keuangan. Jadi APBN bukan kemungkinan yang saya duga-duga; ia tertulis di dalam aturannya sendiri. Tidak mengherankan pula bila Menteri ESDM menyebut harga itu disubsidi pemerintah. Singkatnya, belanja modal ditanggung Patriot Bond dan investor; tetapi belanja operasional selama tiga dekade ditanggung kita semua, melalui APBN — sebagaimana diakui oleh Perpres itu sendiri. Itulah sebabnya klaim bahwa PSEL tidak menggunakan APBN benar pada bagian konstruksi, tetapi menyesatkan bila dipakai untuk menutup seluruh percakapan.
Beban itu juga tidak sepenuhnya nasional; sebagian diletakkan pada pundak daerah, dan di sini saya harus cermat agar tidak salah menuduh. Terhadap PLN, Pasal 19 ayat (6) justru menganut prinsip take-and-pay: pengembang tidak dikenai denda bila daya yang dikontrakkan tak terpenuhi akibat masalah teknis di luar kendalinya atau akibat kurangnya pasokan sampah dari pemerintah daerah. Sepintas ini ringan. Tetapi konsekuensi kekurangan itu tidak lenyap — ia berpindah ke daerah. Pasal 4 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah ke lokasi PSEL, serta menyediakan lahan secara pinjam pakai tanpa biaya selama masa pembangunan dan operasional. Lalu Pasal 17 mengharuskan perjanjian kerja sama memuat klausul kompensasi apabila ketersediaan sampah tidak memenuhi ambang seribu ton per hari. Artinya risiko jaminan pasokan dipikul daerah, sementara premi energinya dipikul bangsa. Dari sinilah lahir paradoks yang paling mengganggu nurani saya: sebuah daerah yang berhasil menekan dan memilah timbulan sampahnya — persis yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 — justru dapat berhadapan dengan kewajiban kompensasi karena gagal memenuhi kuota pasokan bagi pembangkit. Kita merancang sistem yang, pada ujungnya, menghukum keberhasilan mengurangi sampah. Bagi seorang insinyur lingkungan, tidak ada yang lebih terbalik daripada itu.
Ketiga, peta ketidakadilan yang sesungguhnya
Program ini, sepanjang yang diumumkan, menyasar sekitar tiga puluh tiga kota yang ditetapkan sebagai prioritas. Indonesia memiliki lebih dari lima ratus kabupaten dan kota. Artinya, lebih dari empat ratus delapan puluh daerah lain berada di luar daftar — termasuk wilayah-wilayah tempat sampah masih dibakar terbuka, ditumpuk di lahan terbuka, dan dihanyutkan ke sungai dan laut, justru karena tidak ada uang untuk menanganinya.
Saya menempatkan wajah pada angka-angka ini dengan sengaja. Data Badan Pusat Statistik per Maret 2025 menempatkan Papua Pegunungan sebagai provinsi termiskin dengan tingkat kemiskinan 30,03 persen, disusul Papua Tengah pada 28,90 persen. Nusa Tenggara Timur, tempat Pulau Rote berada, konsisten di kisaran sembilan belas persen, sementara Aceh menjadi provinsi termiskin di Sumatra pada 12,33 persen. Garis kemiskinan nasional saat itu hanya Rp609.160 per kapita per bulan. Di tanah inilah hak warga atas lingkungan yang sehat paling rapuh, dan di tanah inilah Perpres 109 tidak hadir.
Pendirian saya jelas. Sila kelima Pancasila tidak berbunyi keadilan sosial bagi sebagian kota besar. Ia berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata “seluruh” itu bukan hiasan retoris; ia adalah ukuran konstitusional. Sebuah kebijakan yang secara struktural menjamin manfaat bagi puluhan kota sambil menarik beban dari ruang fiskal yang juga milik ratusan daerah lain, menurut saya, gagal pada ukuran itu — bukan karena niatnya buruk, melainkan karena arsitekturnya pincang.
Keempat, mengapa ini juga persoalan konstitusi
Saya bukan ahli hukum, dan saya menyampaikan ini sebagai warga yang membaca konstitusinya. Tetapi beberapa pasal terasa berbicara langsung pada persoalan ini. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat — sebuah hak yang kini dijamin pendanaannya bagi pembangkit di kota besar, tetapi dibiarkan kosong bagi warga daerah tertinggal di kampung halaman mereka sendiri. Pasal 18A ayat (2) memerintahkan agar hubungan keuangan antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras; konsentrasi alokasi pada tiga puluh tiga kota, menurut pembacaan saya, berseberangan dengan perintah itu. Pasal 34 ayat (2) tentang pengembangan sistem jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat lemah memperkuat dimensi keberpihakan yang seharusnya. Dan Pasal 33 ayat (4) menuntut perekonomian diselenggarakan atas dasar efisiensi berkeadilan — dua kata yang harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. Membeli listrik termahal dari teknologi yang paling tidak cocok untuk karakter sampah kita, lalu mengunci harganya selama tiga puluh tahun, sulit saya pahami sebagai efisien; membebankannya pada bangsa sambil menyempitkan ruang bagi daerah miskin, sulit saya pahami sebagai berkeadilan.
Kelima, cacat tata kelola yang membuat saya paling resah
Bila harus memilih satu keberatan yang paling tajam, inilah dia. Ada asimetri yang mengganggu di jantung kebijakan ini. Kewajiban tarif pada Pasal 19 bersifat mengikat dan langsung berlaku begitu perjanjian ditandatangani. Sebaliknya, setiap pengaman keadilan distributif masih bergantung pada peraturan pelaksana yang — sepanjang penelusuran saya hingga pertengahan 2026 — belum saya temukan terbit. Saya membuka diri untuk dikoreksi pada titik ini; namun bila benar belum ada, maka maknanya keras: bebannya pasti dan terkunci hari ini, sementara keadilannya ditunda dan belum diatur sama sekali.
Persoalan kedua adalah ketiadaan evaluasi berkala yang sungguh-sungguh. Perpres ini, pada Pasal 19 ayat (3), memang memuat klausul peninjauan kembali oleh Kementerian ESDM, tetapi sifatnya diskresioner — hanya “dalam keadaan tertentu” — dan ayat (6) menegaskan harga ditetapkan tanpa eskalasi, lalu ayat (8) mengunci perjanjian selama tiga puluh tahun. Yang tidak ada adalah sunset review yang terjadwal dan berbasis kinerja — titik evaluasi otomatis pada tahun kelima, kesepuluh, kelima belas, dan kedua puluh, yang mengaitkan kelanjutan tarif dengan efisiensi termal yang dicapai, faktor kapasitas yang nyata, dan emisi yang terukur. Mengunci harga premium selama tiga dekade tanpa pintu evaluasi yang dijadwalkan, menurut hemat saya, bertentangan dengan prinsip dasar regulasi yang baik di mana pun praktik itu dijalankan. Teknologi energi bergerak cepat; harga yang masuk akal hari ini bisa menjadi pemborosan yang memalukan sepuluh tahun lagi. Negara seharusnya tidak menutup pintu untuk meninjau ulang dirinya sendiri.
Keenam, kendaraan pembiayaannya pun sedang dipersoalkan
Keberatan saya akan timpang bila berhenti pada Perpres, sebab seluruh pembiayaan PSEL bersandar pada satu kendaraan tunggal: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau Danantara, yang menggandeng investor melalui anak usahanya. Dan justru kendaraan inilah yang sedang menghadapi pertanyaan serius tentang tata kelola. Pada November 2025, Aliansi Ekonom Indonesia — bagian dari gerakan yang ditandatangani ratusan ekonom dan akademisi — menyampaikan empat keberatan pokok terhadap Danantara: tumpang tindih mandat, ketidakjelasan sumber pembiayaan di tengah defisit fiskal yang telah berlangsung dua dekade, persoalan tata kelola, serta risiko dominasi negara yang menekan dunia usaha. Mereka menyoroti rangkap jabatan, potensi konflik kepentingan, dan tekanan politik yang sukar dihindari mengingat besarnya kepentingan yang terlibat.
Persoalannya bahkan menyentuh konstitusi secara langsung. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menjadi payung hukum Danantara, sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mempersoalkan norma yang menyatakan kerugian Danantara bukan kerugian negara dan pejabatnya bukan penyelenggara negara — yang mereka nilai bertentangan dengan prinsip penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (2) dan membuka celah bagi praktik korupsi karena pejabatnya menjadi sukar dijerat secara hukum. Saya tidak dalam posisi menilai gugatan itu, dan saya hormati prosesnya. Tetapi sebagai warga, pendirian saya sederhana: ketika sebuah program tiga puluh tahun yang membebani fiskal bangsa disalurkan melalui lembaga yang akuntabilitasnya sendiri masih dipersoalkan di hadapan Mahkamah Konstitusi, maka pengaman keadilan dan transparansi bukan lagi pelengkap yang baik untuk dimiliki, melainkan syarat yang tidak bisa ditawar. Pasal 33 yang sama yang menjadi tumpuan keberatan saya soal keadilan, kini juga menjadi tumpuan keberatan orang lain soal akuntabilitas — dan keduanya menunjuk ke arah yang sama.
Antisipasi keberatan terhadap argumen saya
Saya menyadari tiga bantahan yang akan datang, dan saya ingin menjawabnya di muka. Ada yang akan berkata tarif dua puluh sen sudah memuat biaya pengelolaan sampah, sehingga sebenarnya membantu daerah. Memang benar, pejabat Kementerian ESDM menjelaskan tarif dasarnya sekitar tiga belas sen dan sisanya komponen tipping fee. Tetapi tipping fee itu hanya mengalir ke kota yang memiliki pembangkit; bagi saya itu justru menegaskan, bukan membantah, soal konsentrasi manfaat. Ada pula yang akan berkata Perpres ini memang hanya untuk kota besar yang layak secara teknis. Saya setuju sepenuhnya — dan justru karena ia hanya untuk kota besar, pembiayaannya tidak boleh ditarik dari pundak fiskal nasional yang juga milik daerah lain tanpa kompensasi yang berjalan paralel. Dan ada yang akan menunjuk klausul peninjauan di Pasal 19; perbedaan antara peninjauan yang bergantung pada kemurahan hati menteri dan sunset review yang dijadwalkan oleh aturan, bagi saya, adalah perbedaan antara harapan dan jaminan.
Yang saya usulkan: menyempurnakan mandat, bukan menolaknya
Saya tidak menulis untuk menggugurkan gagasan mengubah sampah menjadi energi. Gagasan itu benar, dan keberanian negara mengaturnya patut diapresiasi. Saya menulis karena percaya mandat Presiden ini bisa dibuat konstitusional dan efisien sekaligus, dan ketiganya cukup ditempuh lewat peraturan pelaksana tanpa merevisi Perpres-nya.
Usul pertama saya adalah mengganti tarif rata menjadi tarif berbasis kinerja melalui peraturan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM. Bayangkan klasifikasi empat tingkat, dari Tier satu hingga Tier empat, yang menetapkan tarif menurut efisiensi termal yang dicapai, faktor kapasitas yang nyata, dan emisi gas rumah kaca yang terukur. Dengan begitu, uang negara membeli kinerja, bukan sekadar keberadaan. Pembangkit yang baik diberi imbalan, yang buruk didorong memperbaiki diri atau ditinggalkan.
Usul kedua, dan inilah jantung keadilannya, adalah sebuah Dana Ekualisasi Lensa Keadilan. Prinsipnya sederhana dan dapat ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan: setiap satu rupiah subsidi negara yang mengalir ke pembangkit di kota prioritas dicadangkan satu rupiah ke dana yang dikelola secara nasional untuk membiayai pengelolaan sampah di lebih dari empat ratus delapan puluh kabupaten dan kota lain, dengan prioritas pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Inilah, menurut saya, operasionalisasi paling nyata dari frasa efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33. Ia tidak mengurangi sepeser pun hak kota besar; ia hanya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk sebagian, secara otomatis juga membela yang lain.
Usul ketiga adalah menyisipkan sunset review terjadwal pada tahun kelima, kesepuluh, kelima belas, dan kedua puluh sebagai klausul standar perjanjian jual beli, agar negara tidak terkunci pada harga yang mungkin sudah usang.
Dan usul keempat, yang lahir langsung dari keberatan teknis saya di awal, perlu saya rumuskan dengan cermat karena di sini saya ingin adil terhadap aturannya. Harus diakui, Perpres 109 tidak hanya mengenal pembakaran menjadi listrik. Pasal 3 menyebut empat jalur: PSEL untuk listrik; PSE Bioenergi untuk biomassa dan biogas pada Pasal 27; PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan berupa bahan bakar cair pada Pasal 28; serta PSE produk ikutan lainnya pada Pasal 29. Secara hitam di atas putih, ragam teknologi itu ada, dan saya keliru bila menuduh aturan ini buta terhadapnya. Persoalan sesungguhnya bukan ketiadaan jalur, melainkan ketimpangan perlakuan terhadapnya. Seluruh jaminan finansial — harga beli dua puluh sen, kewajiban PLN membeli pada Pasal 5 dan Pasal 19, perjanjian terkunci tiga puluh tahun, serta keterlibatan dan pembiayaan Danantara pada Pasal 5 dan Pasal 14 — hanya diberikan kepada PSEL, yaitu jalur pembakaran. Tiga jalur lainnya sekadar dinyatakan “dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual”, dan pengaturannya diserahkan belakangan kepada menteri, tanpa kepastian pembelian, tanpa pembiayaan, tanpa kontrak jangka panjang. Maka di dalam satu peraturan yang sama, negara menaruh seluruh telurnya pada teknologi yang justru paling tidak cocok dengan sampah tropis kita yang basah, sementara biogas dan bahan bakar turunan sampah yang lebih sesuai dibiarkan sebagai pilihan kelas dua. Usul saya, karena itu, bukan menambah jalur yang sudah ada, melainkan menyetarakan derajat finansialnya: berikan kepastian pembelian dan pembiayaan yang sebanding bagi PSE Bioenergi dan bahan bakar turunan sampah, agar daerah kecil yang mustahil menampung pembakaran skala seribu ton per hari tetap memiliki jalan yang dijamin negara, bukan sekadar disebut di atas kertas lalu ditinggalkan tanpa uang.
Dan menyetarakan pembiayaan pun belum cukup, sebab jalur-jalur ini bahkan belum memiliki pijakan untuk menjual hasilnya secara sah. Ambil biometana terkompresi — compressed renewable natural gas — yang secara teknis dapat menggantikan elpiji dan gas alam. Kementerian ESDM telah mendorong pengembangannya sejak 2021, tetapi sampai kini saya belum menemukan standar mutu produk maupun mekanisme harga dan pembelian yang setara dengan yang telah lama dinikmati biodiesel. Contoh yang lebih telak adalah minyak hasil pirolisis sampah plastik, yang di lapangan dikenal sebagai Petasol. Ia telah diuji oleh BRIN, Lemigas, dan perguruan tinggi, memenuhi belasan parameter bahan bakar dan bahkan berangka setana lebih tinggi daripada biosolar — namun tetap tidak memiliki standar mutu resmi dari ESDM. Akibatnya, secara hukum ia praktis hanya boleh dipakai sebagai minyak bakar untuk burner dan tidak dapat diniagakan secara sah. Para inovatornya sendiri secara terbuka meminta agar pemerintah menerbitkan regulasi supaya inovasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat lebih luas. Tanpa standar mutu dan tanpa izin usaha niaga, warga yang menjual minyak ini justru rentan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — pasal yang sama yang dipakai untuk menindak penjual bahan bakar ilegal, dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Inilah ironi yang paling menusuk: di satu sisi negara menjamin pembelian listrik sampah selama tiga puluh tahun dengan harga premium; di sisi lain, warga yang mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar dengan tangannya sendiri dapat berhadapan dengan hukum semata karena produknya tak pernah diberi standar. Maka usul saya sesungguhnya berlapis tiga: setarakan pembiayaannya, terbitkan standar mutunya, dan bukakan jalur izin niaganya. Tanpa ketiganya, Pasal 27 sampai Pasal 29 hanyalah janji di atas kertas, dan menteri yang diberi mandat mengaturnya berutang juklak dan juknis yang belum ia bayar.
Penutup, sebagai pendapat pribadi
Saya menutup dengan keyakinan yang saya pegang. Mengubah sampah menjadi listrik adalah cita-cita yang benar, dan saya ingin ia berhasil. Tetapi selama warga di Pulau Rote dan di pegunungan Papua diminta turut menanggung infrastruktur yang tak akan pernah menyentuh hidup mereka, sementara sampah di halaman rumah mereka sendiri tetap dibiarkan menumpuk dan terbakar, maka kita belum menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita baru menegakkannya bagi sebagian. Kabar baiknya, jendela untuk memperbaiki ini sedang terbuka lebar justru karena peraturan pelaksananya belum ditulis. Memperbaiki sebuah kebijakan sebelum ia mengeras menjadi kontrak tiga puluh tahun adalah bentuk patuh yang tertinggi pada konstitusi, bukan bentuk pembangkangan. Itulah sebabnya tulisan ini ada, dan itulah pendapat yang saya pertanggungjawabkan.
Penulis adalah praktisi rekayasa lingkungan yang menekuni sistem pengelolaan sampah dan limbah. Seluruh pandangan dalam tulisan ini bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga mana pun.
Disclaimer / Pernyataan Penulis
Tulisan ini adalah opini pribadi dan merupakan kritik terhadap sebuah kebijakan publik — yakni materi pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 — bukan serangan terhadap kehormatan atau nama baik perorangan, pejabat, maupun lembaga mana pun. Seluruh pernyataan disusun dengan itikad baik, semata-mata demi kepentingan umum, dan didasarkan pada data serta sumber yang dapat diakses publik dan diverifikasi sebagaimana tercantum pada catatan sumber. Penilaian normatif di dalamnya merupakan pendapat, bukan pernyataan fakta atas perbuatan pihak tertentu, dan penulis tidak memiliki maksud maupun niat untuk mencemarkan, memfitnah, ataupun menghasut siapa pun. Tulisan ini disampaikan dalam kerangka kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Apabila terdapat kekeliruan data atau penafsiran, penulis terbuka terhadap koreksi dan hak jawab, serta akan memperbaikinya sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.
Catatan dan sumber
- SUMBER PRIMER — Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 171; ditetapkan dan diundangkan 10 Oktober 2025). Pasal yang dirujuk: Pasal 3 (empat jalur PSE); Pasal 4 (kriteria dan kewajiban APBD daerah); Pasal 5 dan 14 (peran Danantara); Pasal 17 (klausul kompensasi pasokan); Pasal 19 (harga USD 0,20/kWh, peninjauan diskresioner, take-and-pay, jangka 30 tahun); Pasal 20 (kompensasi kepada PLN atas kenaikan biaya pokok); Pasal 27–29 (jalur Bioenergi, BBM Terbarukan, produk ikutan); Pasal 30 ayat (5) (pendanaan PSE bersumber dari APBN); Pasal 31–32 (ketentuan peralihan dan pencabutan Perpres 35/2018). Dokumen resmi tersedia melalui JDIH (peraturan.go.id / jdih.setneg.go.id).
- Pemberitaan tarif USD 0,20/kWh dan penandatanganan Perpres — Bloomberg Technoz, 14 Oktober 2025: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/87132/prabowo-resmi-terbitkan-perpres-pltsa-tarif-us-20-sen-per-kwh
- Ketentuan Pasal 19 dan klausul peninjauan kembali oleh Kementerian ESDM — Detik Finance, 11 Desember 2025: https://finance.detik.com/energi/d-8254619/pln-bakal-beli-listrik-hasil-olahan-dari-sampah-segini-harganya
- Struktur tarif (tarif dasar ~13 sen + tipping fee = 20 sen), penjelasan Wakil Menteri ESDM — Detik Finance, 7 Oktober 2025: https://finance.detik.com/energi/d-8149731/bahlil-paraf-aturan-sampah-jadi-energi-harga-listrik-20-sen-kwh
- Penilaian harga PLTSa 2–3 kali lipat harga dasar PLN; EBT lain 4–11 sen/kWh — Bisnis.com, 6 Oktober 2025: https://hijau.bisnis.com/read/20251006/652/1917777/harga-listrik-pembangkit-sampah-mahal-berisiko-bebani-keuangan-pln
- Data kemiskinan provinsi BPS Maret 2025 (Papua Pegunungan 30,03%; Aceh 12,33%; garis kemiskinan Rp609.160) — Kontan, 6 Oktober 2025: https://yangter.kontan.co.id/news/10-provinsi-termiskin-indonesia-2025-papua-30-hingga-aceh-1233
- Pembiayaan PSEL dipastikan tidak menggunakan APBN, sepenuhnya dari Danantara dan investor swasta — Kompas.com, 2 Oktober 2025: https://money.kompas.com/read/2025/10/02/183000826/proyek-psel-tak-gunakan-apbn-danantara-bakal-gaet-investor
- Estimasi investasi Rp91 triliun untuk 33 kota (CEO Danantara, Rosan Roeslani) — Kompas.com, 10 Oktober 2025: https://lestari.kompas.com/read/2025/10/10/173700586/dibangun-di-33-kota-proyek-waste-to-energy-butuh-rp-91-t
- Patriot Bond Danantara Rp50 triliun (kupon 2%, di bawah pasar) untuk membiayai proyek sampah menjadi energi; biaya per titik Rp2–3 triliun — CNBC Indonesia, 26 Agustus 2025: https://www.cnbcindonesia.com/market/20250826151024-17-661525/patriot-bond-danantara-incar-rp50-t-biayai-proyek-sampah-jadi-energi
- Definisi dan mekanisme subsidi serta kompensasi listrik yang dialokasikan dari APBN; realisasi subsidi-kompensasi 2025 ~Rp315 triliun (PMK No. 20 Tahun 2025; penjelasan Kementerian Keuangan) — Media Keuangan Kemenkeu, 2025: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/pemerintah-sediakan-kuota-subsidi-yang-memadai-di-apbn-hingga-akhir-tahun-2025
- Jebakan ekonomi sampah, skema take-or-pay, dan kritik melompati hierarki UU 18/2008 (Fakhrizal Lukman) — Aktual.com, 3 Mei 2026: https://aktual.com/jebakan-ekonomi-sampah-dan-proyek-psel-danantara/
- Empat keberatan pokok Aliansi Ekonom Indonesia terhadap Danantara (mandat, pembiayaan, tata kelola, dominasi negara) — Tempo.co, 18 November 2025: https://www.tempo.co/ekonomi/sederet-kritik-aliansi-ekonom-indonesia-terhadap-danantara-2091688
- Pengujian UU BUMN di Mahkamah Konstitusi: kerugian Danantara bukan kerugian negara dipersoalkan terhadap Pasal 33 ayat (2) (Perkara 43/PUU-XXIII/2025) — Mahkamah Konstitusi RI: https://www.mkri.id/berita/memperketat-tata-kelola-danantara-dari-potensi-korupsi–23251
- Tujuh perkara pengujian UU BUMN menanti di MK — Kompas.id: https://www.kompas.id/artikel/tujuh-perkara-pengujian-uu-bumn-menanti-di-mk
- ESDM/EBTKE mendorong biogas menjadi Bio-CNG (biometana) sebagai substitusi LPG sejak 2021; masih pada tahap pengembangan tanpa standar mutu niaga setara biodiesel — EBTKE Kementerian ESDM, 2021: https://ebtke.esdm.go.id/post/2021/07/09/2905/kementerian.esdm.dorong.biogas.jadi.bio-cng.sebagai.substitusi.lpg
- Petasol (minyak pirolisis sampah plastik) divalidasi BRIN-Lemigas-Undip, memenuhi 18 parameter dan angka setana 51, namun inovator meminta regulasi pemerintah agar dapat dimanfaatkan luas — Technology Indonesia, 30 Mei 2025: https://technologyindonesia.id/energi/bahan-bakar/teknologi-faspol-5-0-dari-banjarnegara-ubah-sampah-plastik-jadi-petasol/
- Kerangka pidana niaga/pengangkutan/penyimpanan BBM tanpa izin usaha: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023), ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar — contoh penegakan, PPID Provinsi Riau, 2024: https://ppid.riau.go.id/berita/13125/jual-bbm-solar-ilegal–pria-di-pekanbaru-ditangkap-polisi
Catatan metodologis: estimasi beban fiskal dalam tulisan ini merupakan hitungan ilustratif penulis yang dibangun dari selisih tarif yang dipublikasikan (sekitar Rp1.700/kWh) dan asumsi faktor kapasitas yang wajar. Angka aktual bergantung pada jumlah dan kapasitas pembangkit yang benar-benar terbangun.




Leave a Reply